Jam Kerja Pelayanan Publik
Pengadilan Agama Kwandang
- Hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
- Jam kerja dan jam istirahat diatur:
- Jam kerja sebagai berikut:
- hari Senin s.d Kamis dari pukul 08.00 s.d pukul 16.30; dan
- hari Jum’at dari pukul 08.00 s.d pukul 17.00.
- Jam istirahat sebagai berikut:
- hari Senin s.d Kamis dari pukul 12.00 s.d pukul 13.00; dan
- hari Jum’at dari pukul 11.30 s.d pukul 13.00.
- Jam kerja sebagai berikut:
- Perubahan jam kerja pada bulan Ramadan, disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Dasar Hukum:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009