Prosedur Pengaduan
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kwandang
kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para
pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan
dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kwandang dan
Pengadilan Agama Kwandang akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kwandang
A. Secara lisan
1. Melalui telepon (0442) 3110225, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kwandang Jl. Trans Sulawesi Desa Titidu Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
B. Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua/ Wakil Ketua Pengadilan Agama Kwandang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jl. Trans Sulawesi Desa Titidu Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
2. Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Kwandang dengan klik tautan ini : www.pa-kwandang.go.id
3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kwandang
1. Pengadilan Agama Kwandang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Kwandang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Kwandang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Kwandang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.