logo2

Hits: 3037

Prosedur Pengaduan

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kwandang

kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para

pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan

dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kwandang dan

Pengadilan Agama Kwandang akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kwandang

A. Secara lisan

1. Melalui telepon (0442) 3110225, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kwandang Jl. Trans Sulawesi Desa Titidu Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

B. Secara tertulis

1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua/ Wakil Ketua Pengadilan Agama Kwandang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jl. Trans Sulawesi Desa Titidu Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

2. Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Kwandang dengan klik tautan ini : www.pa-kwandang.go.id

3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kwandang

1. Pengadilan Agama Kwandang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2. Pengadilan Agama Kwandang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

3. Pengadilan Agama Kwandang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

4. Pengadilan Agama Kwandang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN  (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN  YANG BERADA DIBAWAHNYA

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kwandang

Alamat : Jl. Bypass, Desa Botungobungo, Kec. Kwandang, Kabupaten, Gorontalo Utara

Gorontalo 96252

Telp. (0442) 3110225
Situs resmi : https://pa-kwandang.go.id/

e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Kwandang @2021