Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

  • Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  • Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  • Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  • Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  • Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  • Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;