logo

Hits: 1903

Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara
BIAYA PERKARA PRODEO
1.Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
2.Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
 1.Materai
 2.Biaya Pemanggilan para Pihak
 3.Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
 4.Biaya Sita Jaminan
 5.Biaya Pemeriksaan Setempat
 6.Biaya Saksi/Ahli
 7.Biaya Eksekusi
 8.Alat Tulis Kantor (ATK)
 9.Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
 10.Penggandaan salinan putusan
 11.Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
 12.Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
 13.Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
3.Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
4.Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kwandang

Alamat : Jl. Bypass, Desa Botungobungo, Kec. Kwandang, Kabupaten, Gorontalo Utara

Gorontalo 96252

Telp. (0442) 3110225
Situs resmi : https://pa-kwandang.go.id/

e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Kwandang @2021