Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Hukum memberikan jalan untuk perceraian, namun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan berusaha semaksimal mungkin menekan angka per-ceraian. Pembuat undang-undang juga menyadari bahwa perceraian yang dilakukan sewenang-wenang akan mengakibatkan kehancuran bukan saja kepada pasangan suami isteri tersebut, tetapi juga kepada anak yang mestinya diasuh dan dipelihara dengan baik, sehingga anak tersebut semakin terjerembab sebagai korban dari perceraian.
Hak-hak keperdataan anak jangan sampai diabaikan, sehingga dilakukan upaya-upaya untuk memberikan jaminan terpeliharanya hak-hak anak pasca perceraian. Lembaga peradilan dalam hal ini mempunyai peran penting untuk menjamin hak-hak anak lewat putusan pengadilan.
Video dalam Bahasa Indonesia
Video dalam Bahasa Gorontalo