Survei Penilaian Integritas KPK, Diselenggarakan Kembali Di Tahun 2024
Dalam rangka pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh KPK, Pengadilan Agama Kwandang turut serta mendukung pelaksanaan SPI 2024 pada bulan Juli – Oktober 2024.
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah alat yang dikembangkan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas dan potensi korupsi di berbagai instansi pemerintah. SPI bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai situasi integritas di lingkungan kerja, serta mengidentifikasi area yang perlu perbaikan. Survei ini merupakan salah satu upaya KPK dalam mendorong budaya antikorupsi dan memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia.
Responden SPI adalah internal pegawai, pengguna layanan, serta para ahli yang telah menggunakan layanan maupun berinteraksi dalam periode satu tahun terakhir.
Responden terpilih akan mendapatkan Whatsapp Blast dari KPK. Mari sukseskan bersama pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 dengan mengisi kuesioner SPI Tahun 2024.