PENGUMUMAN
PENGAMBILAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
Sehubungan dengan masih adanya Sisa Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Kwandang, maka diberitahukan kepada para Pencari Keadilan, bahwa apabila Penggugat/Pemohon tidak mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara akan dikeluarkan dari buku jurnal keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang yang tidak bertuan (Pasal 1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tidak bertuan tersebut berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2008.
Adapun nomor perkara dan sisa uang biaya perkara yang belum diambil tersebut sebagaimana dalam lampiran Pemberitahuan ini.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar menjadi maklum.
Kwandang, 5 Januari 2024
Panitera,
ttd.
Fikri Hi. Asnawi Amiruddin, S.Ag, M.H